Sekretariat Daerah

Bagian Hukum

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor bertugas menyusun, mengkaji, dan memfasilitasi perumusan produk hukum daerah, memberikan pendampingan hukum, serta memastikan kesesuaian kebijakan dengan peraturan perundang-undangan.

Profil Bagian

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas:

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumus kebijakan daerah, Pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, Pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, Pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang Perundang - Undangan, Bantuan Hukum serta Dokumentasi dan Informasi.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah Perundang - Undangan, Bantuan Hukum serta Dokumentasi dan Informasi;
  2. Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah Perundang - Undangan, Bantuan Hukum serta Dokumentasi dan Informasi;
  3. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang Perundang - Undangan, Bantuan Hukum serta Dokumentasi dan Informasi;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang Perundang - Undangan, Bantuan Hukum serta Dokumentasi dan Informasi; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Program Bagian

Program dan Kegiatan

Program dan kegiatan Bagian Hukum akan ditampilkan setelah diperbarui melalui panel admin.

Data Pegawai

Kepala Bagian, Sub Bagian, dan Staf

Data pegawai Bagian Hukum akan ditampilkan setelah diperbarui melalui panel admin.