Tugas Pokok dan Fungsi

SETDA BIAK NUMFOR

13 August 2025 admin

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Biak Numfor mempunyai tugas membantu Bupati dalam :

  • Penyusunan kebijakan daerah; serta
  • Pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelayanan administratif.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat Daerah memiliki beberapa fungsi berikut:

  1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah.
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah.
  4. Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai kewenangan.