Tugas Pokok
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Biak Numfor mempunyai tugas membantu Bupati dalam :
- Penyusunan kebijakan daerah; serta
- Pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelayanan administratif.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat Daerah memiliki beberapa fungsi berikut:
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah.
- Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai kewenangan.