Diberitahukan kepada seluruh pegawai Kabupaten Biak Numfor agar selalu wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan saat beraktifitas diluar.
Tanggal Pelaksanaan : 14 Agustus 2021
isi agenda
13 Oktober 2024